Tak ada dikotomi (pemisahan) ilmu pengetahuan (kecuali ilmu sihir).

Senin, 05 Juli 2021

Pengertian Bank

Masyarakat pada umumnya telah mengenal bank sebagai tempat

menyimpan uang dan meminjam uang bagi masyarakat yang membutuhkan.
Di samping itu, bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang,
memindahkan uang atau menerima segala macam bentuk pembayaran dan
setoran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah, dan
pembayaran lainnya.
Bank merupakan salah satu urat nadi perekonomian sebuah negara. Tanpa
bank, bisa kita bayangkan bagaimana sulitnya kita menyimpan dan
mengirimkan uang, memperoleh tambahan modal usaha, atau melakukan
transaksi perdagangan internasional secara efektif dan aman.  
Ada beberapa pengertian bank yang dikemukakan oleh para pakar ekonomi
dan perbankan. Di bawah ini ada beberapa pengertian bank yang dikutip
dari berbagai sumber, diantaranya yaitu:
1. Kata bank berasal dari bahasa Italiabanca berarti tempat penukaran
uang. 

2. Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
3. Bank adalah suatu badan atau lembaga yang bertugas menghimpun
dana dari pihak ketiga, dan kemudian menyalurkannya kepada pihakpihak
yang
memerlukannya.

4. Bank adalah suatu badan yang mempunyai tugas utama sebagai
perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada
waktu yang ditentukan.
5. Bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan
kredit, baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri maupun dengan
uang yang diperolehnya dari pihak lain, maupun dengan jalan
mengedarkan alat-alat penukar baru berupa uang giral (Prof. G. M.
Verryn Stuart).
6. Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan
berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata
uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga,
membiayai usaha perusahaan dan lain-lain (A. Abdurrachman).
7. Bank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan
kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang
(Undang-undang No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan).
8. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Undang-undang Negara
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998
tentang perbankan).
Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan
meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan
memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan
dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank
lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan
menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat.
Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung
kelancaran kegiatan utama tersebut.Jadi, bank merupakan sarana yang
memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal
perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan
merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang
perekonomian suatu negara (khususnya di bidang pembiayaan
perekonomian). 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Tag Terpopuler