Meterai 10 Ribu mulai disebar dan diedarkan, seperti dikutip dari Rebuplika, Senin (1 Febuari), Kantor Pos Indonesia mulai mengedarkan materai IDR.10.000 di Kantor Pos, Pasar Baru, Jakarta.
Pemerintah melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai baru tersebut dan sudah bisa dibeli oleh masyarakat di Kantor Pos terdekat seluruh Indonesia.
Meski bea meterai IDR.10.000 sudah mulai berlaku tahun 2021, bea meterai IDR.3.000 dan IDR.6.000 masih bisa digunakan dengan syarat menempelkan kedua meterai tadi sehingga nilai meterai minimal IDR.9.000.
Ciri Asli dari Materai 10 Ribu
Ciri umum dari materai baru 10 ribu adalah gambar lambang Garuda Pancasila, angka “10.000” dan tulisan “Sepuluh Ribu Rupiah”. Desain baru tersebut menunjukan tarif bea meterai, teks mirko modulasi “Indonesia”, blok ornamen khas Indonesia dan seterusnya.
Sementara untuk ciri khusus, adalah warna meterai didominasi warna merah. Ciri khusus warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas.
Selain itu, ada juga garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat lambang gambar negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementrian Keuangan, serta tulisan “DJP”.
Mengenai desain meterai tempel baru yang mengusung tema Ornamen Nusantara, tema tersebut dipilih bukan tanpa alasan. Tema tersebut untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Menariknya, materai 10 ribu ini bukan hanya dijual dalam bentuk fisik, melainkan juga dalam versi online. Di mana proses pembelian materai online kurang lebih mirip dengan cara pembelian pulsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar