“Indonesia memberikan pajak yang lebih rendah untuk mobil listrik, mobil hybrid, dan untuk mobil full battery. Kami mendorong produksi mobil listrik di Indonesia. Kami memahami bahwa pada awalnya membutuhkan dukungan dalam hal fasilitas perpajakan dan kami menyediakannya,” kata Wamenkeu secara daring dalam Webinar ALUMNAS (Alumni AS) bertemakan "Road to Glasgow: Indonesia's Contribution to COP26", Kamis (28/10).
Selain fasilitas perpajakan, pemerintah juga menyediakan anggaran melalui berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah yang kemudian dicatat dan dilaporkan melalui budget tagging report.
“Sejak 2016, Kementerian Keuangan memberikan laporan tahunan tentang budget tagging, melaporkan berapa banyak uang yang dikeluarkan pemerintah dari APBN untuk kegiatan yang terkait dengan green issues,” ujar Wamenkeu.
Tak hanya melalui anggaran, pemerintah juga mendukung ekonomi hijau dengan memastikan bahwa pemerintah dapat mempromosikan pembiayaan dalam format hijau melalui Green Sukuk.
“Indonesia adalah negara pertama yang menerbitkan apa yang saat ini dikenal di investor internasional sebagai obligasi sukuk hijau,” kata Wamenkeu.
Selain itu, Indonesia juga baru saja menerbitkan Sustainable Development Goals (SDG Bond) dalam mata uang asing Euro dengan format SEC-Registered Shelf Take-Down senilai 500 juta Euro.
"Green Sukuk dan SDG Bond ini berbeda dengan obligasi konvensional. Perbedaannya adalah jika kita menerbitkan Green Bond atau SDG bond, kita harus melaporkan kepada investor kita green achievement seperti apa dan pencapaian SDG seperti apa yang kita dapatkan agar obligasi tersebut terus dipertahankan," ujar Wamenkeu.
Komitmen untuk mengatasi perubahan iklim juga diwujudkan melalui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang mengatur pengenaan pajak baru berupa pajak karbon.
"Ini sangat bersejarah bagi Indonesia. Tidak semua negara di dunia dapat menerapkan pajak karbon, tetapi kami sangat bersyukur bahwa DPR kami menyetujuinya dan itu menunjukkan bagaimana visi jangka panjang kami telah diterapkan di tonggak penting persetujuan pajak karbon," kata Wamenkeu. (dep/mr/hpy)
Sumber: Kemenkeu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar